ULT Kemendikbud Siap Layani Pengaduan dan Beri Informasi Publik

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 1 Mei 2010, layanan bagi masyarakat yang meminta informasi dan menyampaikan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditangani melalui satu pintu melalui Pusat Informasi dan Humas. Sementara itu, layanan pendidikan lainnya seperti tunjangan sertifikasi guru, dapodik, NRG, NISN, bansos, dan lain-lain masih ditangani oleh unit kerja masing-masing di Kemdikbud.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka layanan pendidikan dan kebudayaan yang ditangani unit kerja masing-masing di lingkungan Kemdikbud dikelola secara terpadu satu pintu yang dikoordinasikan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud. Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dinamakan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang mulai operasional pada tanggal 9 Maret 2015.

Alamat ULT Kemendikbud:
http://ult.kemdikbud.go.id/publik



Simak videonya di bawah ini:


Layanan Konsultasi Daring untuk Guru

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mulai awal 2018 Kemendikbud menghadirkan layanan baru yaitu layanan konsultasi daring yang diperuntukkan bagi guru-guru. Sistem layanan terpadu ini, merupakan aplikasi web terintegrasi dengan email, SMS dan telepon. Melalui layanan ini, masyarakat dapat meminta informasi, menyampaikan pengaduan, bertanya, berdialog, memberikan saran dan masukan, serta konsultasi secara daring dengan nyaman dan memperoleh kepastian mendapatkan tanggapan yang baik dan profesional. 

Prosedur Konsultasi Guru

Pemohon yang akan menggunakan konsultasi secara daring wajib memenuhi persyaratan berikut:
  1. Pemohon yang akan menggunakan konsultasi secara daring wajib memenuhi persyaratan berikut:
    • Pemohon berprofesi sebagai guru;
    • Setiap guru yang akan melakukan konsultasi wajib menyiapkan NUPTK;
    • Pemohon wajib menggunakan komputer yang dilengkapi dengan kamera/webcam;
    • Jika pemohon menggunakan komputer/laptop yang tidak berkamera maka petugas berhak menolak pemohon untuk berkonsultasi
    • Terhubung pada jaringan internet
  2. Pemohon mengisi formulir registrasi konsultasi guru daring di laman http://ult.kemdikbud.go.id/publik/webchat
  3. Sistem memverifikasi formulir registrasi konsultasi guru daring. Jika tidak lengkap, maka sistim akan meminta pengguna layanan melengkapi formulir registrasi. Jika lengkap akan terdaftar dan diberikan tiket antrian konsultasi.
  4. Pemohon setelah mendapat nomor antrian lebih lanjut harap menunggu untuk mendapatkan layanan konsultasi dari petugas.
  5. Petugas layanan akan membuka tiket antrian dan pemohon langsung berkonsultasi dengan petugas.
  6. Apabila pada waktu yang telah ditentukan pemohon tidak merespon setelah tiket dibuka oleh petugas selama 3 menit pertama, maka petugas berhak menutup tiket pemohon.
  7. Waktu konsultasi berlangsung selama 15 menit.
  8. Layanan konsultasi guru secara daring di Portal ULT
    • Senin - Kamis: 09.00 - 12.00 WIB
      Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB, 13.00 - 15.00 WIB
    • Jumat: 09.00 - 15.30 WIB
      Istirahat = 11.30 - 13.30 WIB, 13.30 - 15.30 WIB
  9. Konsultasi guru secara daring ini tidak dipungut biaya.

Layanan konsultasi daring untuk guru dapat diakses melalui tautan berikut:

Berlangganan info terbaru blog ini melalui email:

0 Komentar "ULT Kemendikbud Siap Layani Pengaduan dan Beri Informasi Publik"

Posting Komentar