BAGIAN UMUM
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan PPPPTK.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan penyusunan rencana program dan anggaran PPPPTK;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan;
- pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan urusan keuangan.
1. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
#
|
Tugas
|
#
|
Fungsi
|
Kegiatan
|
Output
|
Judul POS
|
A | Melaksanakan urusan perencanaan, program, dan anggaran PPPPTK | 1 | Melakukan perencanaan | melakukan penyusunan program kerja Subbagian, konsep penyiapan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat | Konsep Kerangka Kerja (TOR) | POS penyusunan program kerja Subbagian, konsep penyiapan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat |
2 | Melakukan Program dan Penganggaran | melakukan penyusunan bahan rencana program dan anggaran | Konsep Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKAKL) | POS penyusunan bahan rencana program dan anggaran | ||
3 | Melakukan urusan Keuangan | melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya | Rekap pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya | POS pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya | ||
melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia | Rekap usulan penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia | POS Penyusunan penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia | ||||
melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat | Dokumen pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat | POS Penyusunan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat | ||||
melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat | laporan keuangan Pusat | POS Penyusunan Laporan Keuangan | ||||
melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran | Dokumen evaluasi pelaksanaan anggaran | POS Penelaahan Evaluasi Anggaran | ||||
melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran | bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran | POS Penyusunan Tindak Lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran |
2. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
#
|
Tugas
|
#
|
Fungsi
|
Kegiatan
|
Output
|
Judul POS
|
B | Melaksanakan urusan ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan | 1 | Melakukan urusan Ketatausahaan | melakukan penyusunan program kerja subbagian | Dokumen program kerja subbagian | POS penyusunan program kerja subbagian |
melakukan urusan persuratan dan kearsipan | Dokumen persuratan dan kearsipan | POS penyusunan persuratan dan kearsipan | ||||
melakukan pengelolaan perpustakaan | Dokumen pengelolaan perpustakaan | POS pengelolaan perpustakaan | ||||
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian | Rekap hasil penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian | POS penataan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian | ||||
melakukan penyusunan laporan Subbagian | dokumen laporan Subbagian | POS penyusunan laporan Subbagian | ||||
2 | Melakukan urusan Kehumasan | melakukan urusan publikasi dan dokumentasi | Dokumen Publikasi dan Dokumentasi | POS penyusunan Publikasi dan Dokumentasi | ||
melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan | Dokumen keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan | POS pengelolaan kegiatan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan | ||||
melakukan urusan dokumentasi | hasil dokumentasi | POS pengelolaan dokumentasi | ||||
melakukan urusan risalah rapat | Dokumen risalah rapat | POS penyusunan risalah rapat | ||||
3 | Melakukan urusan Kerumahtanggaan | melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan | Dokumen pelaksanaan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan | POS pengelolaan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan | ||
melakukan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana | Dokumen penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana | POS penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana | ||||
melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara | Dokumen inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara | POS penyusnan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara | ||||
melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya | Dokumen pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya | POS pengelolaan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya | ||||
melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana | Dokumen pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana | POS pengelolaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana | ||||
melakukan penyusunan laporan Subbagian | dokumen laporan Subbagian | POS penyusunan laporan Subbagian |
3. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian
#
|
Tugas
|
#
|
Fungsi
|
Kegiatan
|
Output
|
Judul POS
|
C | Melaksanakan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian | 1 | Melakukan urusan Ketatalaksanaan | melakukan penyusunan program kerja Subbagian | Dokumen Program Kerja subbagian | POS penyusunan program kerja Subbagian |
melakukan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi | Dokumen Analisis Jabatan | POS penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi | ||||
melakukan penyusunan bahan sistem prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya | Dokumen sistem prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya | POS penyusunan bahan sistem prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya | ||||
melakukan penyusunan bahan formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai | Dokumen formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai | POS penyusunan bahan formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai | ||||
melakukan melakukan penyusunan usul kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan mutasi lainnya | Dokumen usulan kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan mutasi lainnya | POS penyusunan usul kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan mutasi lainnya | ||||
melakukan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun | Dokumen usulan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun | POS Penyusunan usulan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun | ||||
2 | Melakukan urusan Kepegawaian | melakukan urusan pemberian cuti pegawai | Dokumen pemberian cuti pegawai | POS pengolahan pemberian cuti pegawai | ||
melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai | Dokumen usulan pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai | POS pengolahan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai | ||||
melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai | Dokumen disiplin dan pendayagunaan pegawai | POS pengolahan disiplin dan pendayagunaan pegawai | ||||
melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah pendidikan dan pelatihan, izin belajar, dan tugas belajar | Dokumen usulan pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah pendidikan dan pelatihan, izin belajar, dan tugas belajar | POS penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah pendidikan dan pelatihan, izin belajar, dan tugas belajar | ||||
melakukan penyusunan usul penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya | Dokumen usulan penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya | POS penyusunan usul penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya | ||||
melakukan urusan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai | rekap hasil penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai | POS penataan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai | ||||
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian | rekap hasil penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian | POS penataan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian | ||||
melakukan penyusunan laporan Subbagian | dokumen laporan Subbagian | POS penyusunan laporan Subbagian |