Tujuh Kriteria BKN Award 2018 bagi Instansi Pemerintah

BKN Award 2018 akan dianugerahkan kepada Instansi Pemerintah Pengelola Kepegawaian terbaik sepanjang tahun 2017 dalam Rakornas Kepegawaian 2018 yang akan dihelat BKN di Gedung Indonesia Convention Exchibition (ICE) BSD Tangerang pada 11 Juli 2018 mendatang. BKN telah menetapkan tujuh kriteria instansi pemerintah yang laik untuk menerima BKN Award 2018 ini. Ketujuh kriteria penilaian BKN Award 2018 tersebut meliputi:
  1. Perencanaan Formasi;
  2. Pelayanan Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun;
  3. Implementasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK);
  4. Pemanfaatan Computer Asissted Test (CAT-BKN);
  5. Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN);
  6. Implementasi Penilaian Kinerja; dan
  7. Komitmen Pengawasan dan Pengendalian.
  BKN Award
BKN Award

Ketujuh kriteria penilaian tersebut secara lebih rinci dijabarkan dalam 22 (dua puluh dua) poin sebagai berikut:

Kriteria pertama, Perencanaan Formasi, meliputi: 1) Instansi mempunyai peta jabatan dan rencana Kebutuhan Pegawai untuk 5 tahun yang disusun berdasarkan Anjab dan ABK untuk seluruh pegawai, 2) Instansi menerapkan sistem aplikasi untuk analisis kebutuhan pegawai untuk seluruh jabatan yang dikelola secara berkala untuk seluruh jabatan, dan 3) Instansi mengajukan rencana formasi dengan kelengkapan data terkini terkait dengan rasio anggaran belanja pegawai, rasio alokasi Batas Usia Pensiun (BUP) secara lengkap untuk seluruh jabatan.

Kriteria kedua, Pelayanan Pengadaan, mencakup: 1) Instansi memiliki komitmen akan ketepatan waktu penyampaian data usul pengadaan dan kelengkapan berkas usulan, dan 2) Instansi memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah terkait dengan Berkas Tidak Lengkap (BTL).

Kriteria ketiga, Implementasi SAPK, terdiri atas: 1) Rutinitas Instansi melakukan up-date dan validasi data secara berkala, 2) Transaksi data melalui SAPK terintegrasi dengan aplikasi kepegawaian instansi terkait, 3) Percepatan processing data terkait dengan pelayanan kepegawaian (Kenaikan Pangkat, Pengadaan, Mutasi, dan Pensiun), 4) Ketersediaan infrastruktur penunjang penyelenggaraan SAPK, dan 5) Ketersediaan SDM penyelenggara SAPK yang kompeten.

Kriteria keempat, Pemanfaatan CAT-BKN, meliputi: Instansi memanfaatkan CAT-BKN dalam berbagai kegiatan manajemen kepegawaian terkait dengan seleksi, pemetaan, diklat, ikatan dinas, dll sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Kriteria kelima, Penilaian Kompetensi ASN, terdiri atas: 1) Ketersediaan Unit penyelenggara kegiatan penilaian kompetensi, 2) Pemanfaatan kegiatan penilaian kompetensi, dan 3) Tingkat kepatuhan instansi terhadap hasil dari penilaian kompetensi.

Kriteria keenam, Implementasi Penilaian Kinerja: 1) Instansi telah melaksanakan penjabaran kegiatan tugas jabatan (target kinerja) yang dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara heirarki, 2) Instansi telah melaksanakan pengukuran kinerja organisasi terkait dengan indeks kepuasan masyarakat (IKM), 3) Instansi telah membentuk Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Perundang-undangan, 4) Instansi telah memanfaatkan penilaian kinerja untuk pembinaan PNS, 5) Instansi telah melaksanakan kepatuhan pelaporan Penilaian kinerja PNS (e-Lapkin), dan 6) Instansi telah menggunakan aplikasi e-kinerja yang terintegrasi dengan sistem aplikasi lainnya.

Kriteria ketujuh, Komitmen Pengawasan dan Pengendalian, mencakup: 1) Instansi memiliki kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, dan 2) Instansi memiliki komitmen melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin dan/atau pemberhentian terhadap PNS yang melakukan kejahatan jabatan.

Selanjutnya dalam melakukan penilaian untuk menentukan instansi mana saja yang laik menerima anugerah BKN Award tersebut, Tim BKN Award juga telah melakukan tahapan alur kerja penilaian, sebagai berikut: pembuatan validasi dan alat ukur, penyebaran instrumen dan penilaian, pengolahan data penilaian yang sudah terkumpul, dan terakhir validasi pemenang.

BKN Award, Anugerah Pelayanan Prima Pengelola Kepegawaian

BKN Award merupakan ajang kepegawaian paling ditunggu seluruh pengelola kepegawaian di Indonesia. BKN Award merupakan ajang bergengsi bagi para pengelola kepegawaian instansi pemerintah Indonesia untuk pengakuan prestasi kinerja pelayanan prima bidang pengelolaan kepegawaian. Penganugerahan BKN Award juga juga merupakan upaya BKN dalam mendukung dan mewujudkan Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Tropi BKN Award diperebutkan dan dianugerahkan kepada pengelola kepegawaian terbaik sejak tahun 2011. 

Sumber:

Berlangganan info terbaru blog ini melalui email:

0 Komentar "Tujuh Kriteria BKN Award 2018 bagi Instansi Pemerintah"

Posting Komentar