PPPPTK PKn dan IPS

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial (PPPPTK PKn dan IPS) adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Tugas dan Fungsi

PPPPTK PKn dan IPS dipimpin oleh seorang Kepala dan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang PKn dan IPS.

PPPPTK PKn dan IPS menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang PPKn dan IPS;
  2. pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan bidang PPKn dan IPS;
  3. fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan bidang PPKn dan IPS;
  4. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang PPKn dan IPS;
  5. evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan bidang PPKn dan IPS; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi.

Visi

“Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”

Misi

  1. meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM untuk menunjang kualitas kinerja lembaga
  2. melaksanakan manajemen yang berbudaya kualitas, akuntabilitas, dan demokratisasi
  3. menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang tercapainya tujuan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan PPKn dan IPS
  4. melakukan pengembangan materi dan model-model fasilitasi dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan PPKn dan IPS
  5. melaksanakan fasilitasi dan evaluasi kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan PPKn dan IPS
  6. mengembangkan kemitraan atau kerja sama dengan instansi terkait
  7. melaksanakan kerumahtanggaan lembaga berbasis pelayanan publik