Mendikbud: Sistem Zonasi PPDB untuk Pemerataan Kualitas (Sosialisasi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018)

Melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengutarakan bahwa salah satu tujuan diterapkannya sistem zonasi dalam PPDB adalah untuk mengubah pola pikir masyarakat mengenai sekolah favorit. 

“Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atau bukan favorit. Hal inilah yang menciptakan ‘sistem kasta’. Nantinya semua sekolah akan memiliki kualitas yang sama,” ujar Mendikbud.

Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB)
Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB)


Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ini bertujuan untuk untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.

“Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya (Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017) dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan,” demikian dijelaskan Muhadjir Effendy, dalam acara Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (30/05/2018).

Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang/program/kompetensi keahlian.

"Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB," ujar Mendikbud.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 menyatakan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin PPDB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Sistem zonasi mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Dengan kondisi siswa yang heterogen, sistem zonasi juga menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri, dan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran. Untuk pemerintah daerah, sistem zonasi dapat membantu pemda dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana dan prasarana sekolah maupun peningkatan kualitas pendidik.

Unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 melalui tautan berikut ini:

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

Sumber:

Berlangganan info terbaru blog ini melalui email:

0 Komentar "Mendikbud: Sistem Zonasi PPDB untuk Pemerataan Kualitas (Sosialisasi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018)"

Posting Komentar