BKN Resmikan Kenaikan Pangkat dan Penetapan Pensiun Otomatis

Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (22/11/2016) akan meresmikan pelaksanaan Program Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) di 5 (lima) instansi daerah, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur dan 2 (dua) instansi pusat yang diwakili oleh Kementerian Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Peresmian akan berlangsung di Kantor Pusat BKN Jakarta dan akan dihadiri oleh Menteri PAN-RB, Asman Abnur.

Ketujuh institusi pusat dan daerah ini merupakan bagian dari pilot project BKN dalam implementasi KPO dan PPO, yang sebelumnya diuji coba pada 3 (tiga) provinsi, yakni Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur. Rencana selanjutnya program ini akan diterapkan secara nasional.

Kenaikan Pangkat Otomatis
Kenaikan Pangkat Otomatis

Pilot project KPO & PPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian ASN yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Berlakunya KPO & PPO akan mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler dan pensiun, tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less paper), sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat.

Implementasi KPO & PPO tidak terlepas dari peran dan komitmen setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi untuk melakukan rekonsiliasi data PNS di instansinya masing-masing melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN. Setiap program kebijakan layanan kepegawaian yang dirancang oleh BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian Indonesia, tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kerjasama dari PPK instansi, baik pusat dan daerah.

Penetapan Pensiun Otomatis
Penetapan Pensiun Otomatis

Bersamaan dengan peresmian, sekaligus juga digelar launching Layanan Kepegawaian Terpadu yang akan digunakan sebagai sarana penunjang pilot project KPO & PPO. Dengan Layanan Kepegawaian Terpadu, pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun dapat berjalan transparan tanpa harus melewati proses yang kompleks, sekaligus sebagai upaya untuk memberantas tindak pungutan liar (pungli) yang selama ini dikenal melekat pada penyelenggaraan layanan publik. Sebagai tambahan informasi, layanan kepegawaian terpadu BKN di daerah sudah terlaksana di 12 (dua belas) dari 14 (empat belas) Kantor Regional (Kanreg) BKN di seluruh Indonesia.


Agar Tak Ada lagi PNS ‘Mantab’ untuk Biayai Kebutuhan


Kebijakan pensiun secara otomatis tersebut merupakan bagian upaya BKN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para PNS. Dalam implementasinya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan menyampaikan listing nama-nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga, yang akan ditayangkan dalam website BKN yang beralamat www.bkn.go.id. Selanjutnya unit kepegawaian kementerian/lembaga diminta memverivikasi data yang diberikan oleh BKN dan selanjutnya menyampaikan hasil koreksi kepada BKN sesegera mungkin. Data yang telah selesai diverivikasi dan divalidasi, diharapkan segera dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun. Melalui langkah itu, diharapkan pada hari-H masa BUP seorang PNS, yang bersangkutan telah dapat menerima SK Pensiun dengan data yang benar dan dana pensiun dapat diterima tepat waktu. “Jadi, jangan lagi ada pensiunan yang harus ‘Mantab (makan tabungan)’ untuk membiayai kebutuhannya karena uang pensiun tertunda-tunda
pencairannya” jelas Bima.

Menambahkan hal itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian S Kuspriyo Murdono, mengatakan, pencaian dana pensiun bahkan dapat dilakukan sejak Pertek pensiun diterbitkan BKN. “Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, maka Taspen dapat membayarkan dana pensiun,” jelas Kuspriyo.


SK Pensiun Golongan Ruang IV/c Ke Atas Tak Lagi Ditandatangani Presiden

Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan Tuang Iv/c ke atas yang semula ditetapkan oleh Presiden, kini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas nama Presiden. Kecuali, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh Presiden. Penetapan keputusan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2015 sementara penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun yang ditetapkan oleh Kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014.

Sumber:

Berlangganan info terbaru blog ini melalui email:

0 Komentar " BKN Resmikan Kenaikan Pangkat dan Penetapan Pensiun Otomatis"

Posting Komentar