Kini PPPPTK PKn dan IPS Miliki Jabatan Fungsional PTP
Dari 58 Pejabat Fungsional Tertentu (PFT) telah dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Didik Suhardi di kantor Kemendikbud di Jakarta, Selasa (15/5/2018), empat orang di antaranya merupakan Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) dari PPPPTK PKn dan IPS, yaitu:
- Nugroho Susanto, M.Pd.
- Wahyu Trisnaeni, S.Si.
- Widijanto Judono, M.Sosio.
- Moh. Ardiansyah Sukamto, S.E., S.S.T.
Kepada seluruh PFT yang dilantik, Didik Suhardi menyampaikan pesan agar memberikan kontribusi lebih bagi pendidikan dan kebudayaan Indonesia, khususnya membantu kinerja unit kerja masing-masing.
"Saya ingin jabatan ini betul-betul mempunyai kontribusi yang besar, mempunyai agenda yang besar di bidangnya masing-masing," pesan Sesjen.
Didik mencita-citakan bidang PTP akan betul-betul menghasilkan apa yang dibutuhkan anak-anak Indonesia, baik itu aplikasi pembelajaran maupun permainan edukatif.
"Saya ingin betul-betul di media kita diisi oleh media-media yang mengandung unsur pendidikan dan kebudayaan. Anak-anak kita, kita setop mengakses konten-konten yang berisi hal negatif," harap Didik.
PTP adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran. Tugas pokok PTP adalah:
1. Analisis dan pengkajian sistem/model/media pembelajaran
2. Perancangan sistem/model/media pembelajaran
3. Pengembangan sistem/model/media pembelajaran
4. Penerapan dan pemanfaatan sistem/model/media pembelajaran
5. Pengendalian sistem/model/media pembelajaran
6. Evaluasi penerapan sistem/model/media pembelajaran
PTP adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran. Tugas pokok PTP adalah:
1. Analisis dan pengkajian sistem/model/media pembelajaran
2. Perancangan sistem/model/media pembelajaran
3. Pengembangan sistem/model/media pembelajaran
4. Penerapan dan pemanfaatan sistem/model/media pembelajaran
5. Pengendalian sistem/model/media pembelajaran
6. Evaluasi penerapan sistem/model/media pembelajaran
Sumber berita: Aji Shahwin, Kemendikbud
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/05/lantik-58-pejabat-fungsional-sesjen-kemendikbud-minta-lebih-berkontribusi-untuk-indonesia
0 Komentar "Kini PPPPTK PKn dan IPS Miliki Jabatan Fungsional PTP"
Posting Komentar