Mekanisme Penerbitan/Penonaktifan NUPTK dan Persyaratannya Tahun 2018
Para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK). Penerbitan/penonaktifan NUPTK dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah.
Berikut mekanisme penerbitan,penonaktifan dan reaktivasi NUPTK:
Mekanisme Penerbitan/Penonaktifan NUPTK |
Mekanisme selengkapnya dapat dilihat di: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
Syarat dan Ketentuan NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Unduh Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK di:
0 Komentar "Mekanisme Penerbitan/Penonaktifan NUPTK dan Persyaratannya Tahun 2018"
Posting Komentar