Dari Penjara ke Penjara, Sepenggal Kisah Perjuangan dan Kesetiaan Ki Hajar Dewantara

"Ki Hadjar Dewantara Keluar dari Pendjara Pekalongan", begitulah keterangan gambar dalam halaman 7 buku 20 Mei Pelopor 17 Agustus terbitan Kementerian Penerangan RI tahun 1950. 


Gambar sosok Ki Hajar tersebut nampaknya diambil dari foto utuh sebagaimana foto yang ada di buku Ki Hadjar Dewantara Perintis Perdjuangan Kemerdekaan Indonesia halaman 109. Keterangan pada buku terbitan Balai Pustaka tahun 1959 ini memperjelas konteks peristiwa yang diabadikan dalam foto:
Dalam pakaian penjara, Ki Hadjar Dewantara yang ketika itu menjadi tahanan Belanda sebelum diangkut lagi ke Penjara Semarang, masih berkesempatan mengunjungi kawan-kawannya dari staf Redaksi majalah Penggugah di Yogyakarta (1919 - 1920)

Dalam pakaian penjara, Ki Hadjar Dewantara yang ketika itu menjadi tahanan Belanda sebelum diangkut lagi ke Penjara Semarang, masih berkesempatan mengunjungi kawan-kawannya dari staf Redaksi majalah Penggugah di Yogyakarta (1919 - 1920)
Keterangan berbeda ada dalam buku Ki Hajar Dewantara dan Taman Siswa dalam Sejarah Indonesia Modern karangan Abdurrachman Surjomihardjo. Buku terbitan Sinar Harapan 1986 itu memberi keterangan:
Dalam pakaian penjara, baru keluar dari penjara Pekalongan (1921). Mereka adalah staf redaksi dan administrasi surat kabar Panggoegah. Dari kiri ke kanan: Moch. Sismadi Sastrosiswojo, Gatot Sastrodihardjo (Brotokesowo), Suwardi Surjaningrat, Boedi Mandojono, Doellatip. Suwardi dipenjara karena dituduh melakukan pelanggaran pers.

Bagaimana Mengompromikan Dua Keterangan di Atas?

Dalam bukunya, Abdurrachman Surjomihardjo memberi tambahan keterangan:
Ia (Ki Hajar) sendiri, setelah kembali ke tanah air pada tahun 1919, sebagai redaktur surat kabar De bewegin (Pergerakan), Penggoegah, dan Persatuan Hindia, pernah dipenjara karena delik pers dan delik berbicara.
Selanjutnya, kita bisa membaca keterangan dalam buku Ki Hajar Dewantara, karya Darsiti Soeratman, terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985 yang lebih detail:
Dalam keadaan yang demikian itu, tulisan-tulisan Suwardi S. tidak lagi seperti tulisan-tulisannya pada waktu berada di Nederland. Kalau di Negeri Belanda tulisannya bersifat lugas dan terang, maka pada waktu itu ia kembali di tanah air, tulisan­nya bersifat politis dan tajam. Akibatnya ia harus sering ber­urusan dengan pihak Pemerintah Kolonial, karena delik pers.
Antara tanggal 5 Juni dan 24 Agustus 1920, ia ditahan dalam penjara untuk menunggu perkaranya diperiksa oleh hakim. Ketika opsir justisi menanyakan tentang asal-usul ke­turunannya, dan ternyata Suwardi S. berasal dari keluarga istana Pakualaman, ia akan diperlakukan istimewa. Pemeriksa­annya juga akan dilakukan melalui Dewan Justisi. Akan tetapi Suwardi S. menolak perlakuan istimewa tersebut. la minta agar perkaranya diperiksa dengan cara-cara yang sama dengan yang berlaku bagi pemimpin-pemimpin Indonesia pada waktu itu, seperti Semaun, Darsono, dan lain-lainnya.
Delik pers yang kedua terjadi pada Nopember 1920. Ia dituduh menghina Sri Baginda Ratu Wilhelmina, menghina Badan Pengadilan, menghina Pangreh Praja, dan menghasut untuk merobohkan Pemerintah. Suwardi S. adalah orang yang pertama dari wartawan Indonesia yang kena delik pers. Hukum­an yang diterimanya adalah masuk penjara di Pekalongan.
Sesudah keluar dari penjara tidak berapa kemudian ia masuk lagi karena delik pidato. Ia dijatuhi hukuman selama tiga bulan. Mula-mula ditempatkan di penjara Mlaten Semarang, kemudian dipindahkan ke penjara pusat di Pekalongan. Seperti orang­ orang hukuman lainnya, dalam penjara tersebut Suwardi S. melakukan kerja paksa.
Pada waktu itu banyak pemimpin lainnya yang keluar masuk penjara atau gedung pengadilan karena delik pers. Di antaranya ialah: dr. Tjipto Mangunkusumo, dr. Douwes Dekker, Abdul Muis, Haji Misbah, Tjokroaminoto dan lainnya. Ketika Suwardi S. menjalani hukuman penjara di Pekalongan, istrinya yang sedang mengandung itu sakit keras. Berhubung sakit istrinya cukup mengkhawatirkan, maka Suwardi S. minta cuti meninggalkan penjara untuk menengok keluarganya. Atas jaminan Sri Paku Alam VII almarhum, permohonan tersebut dikabulkan. Kepergian Suwardi tidak bebas, karena seorang sipir penjara mengikutinya. Setelah batas waktu untuk menengok sudah habis, akan tetapi kesehatan istrinya belum membaik, maka Suwardi tidak bersedia meninggalkan istrinya untuk kembali ke penjara di Pekalongan. Sipir yang menyertainya tidak dapat memaksa Suwardi untuk mentaati waktu yang telah ditentukan. Karena kehilangan akal, maka ia pergi ke Pura Paku Alaman, melapor kejadian tersebut dan selanjutnya ia kembali ke Pekalongan.
Syukurlah bahwa pada hari itu juga Suwardi telah dibebas­kan dari hukuman. Tilgram pembebasan dari Pemerintah di Batavia dialamatkan ke penjara Pekalongan. Sipir yang dulu menyertai Suwardi pulang menengok istrinya, diperintahkan untuk pergi ke rumah Suwardi dengan tugas menyampaikan berita gembira tersebut.
Keterangan di jurnal Sejarah dan Budaya merujuk buku Perdjuangan dan Adjaran Hidup Ki Hadjar Dewantara halaman 28?:
Selama berkegiatan di Semarang, Suwardi Suryaningrat masuk penjara dua kali.
Sayangnya jika ditelisik, buku Perdjuangan dan Adjaran Hidup Ki Hadjar Dewantara halaman 28 memuat keterangan yang berbeda mengenai penjara dan deliknya:
Pertama ditahan selama 6 bulan karena pidatonja dianggap menghina Pemerintah Belanda, dengan mengatakan bahwa : "Mahkamah Agung (Hogerechtshof) sebagai badan jang bukan sembarangan, jang kewadjibannja melindungi keadilan dan hukum, njatanja bahkan berbuat semau-maunja sendiri, sewenang-wenang mengindjak-indjak keadilan". Karena itu ia ditahan 6 bulan dipendjara Mlaten- Semarang, kemudian dipendjara pusat Pekalongan, dengan mengalami siksaan jang berat, dikumpulkan dengan pendjahat-pendjahat biasa.
Karena kepedasan kritiknja disurat-surat kabar jang ditudjukan kepada Pemerintah Belanda untuk jang kedua- kalinja ia dihukum 3 bulan karena pers-delict. Buat pertama kali randjau pers (pers delict) di Indonesia dikenakan kepada Ki Hadjar Dewantara.
Keterangan di buku Ki Hajar Dewantara, Pemikiran dan Perjuangannya masih merujuk pada buku Perdjuangan dan Adjaran Hidup Ki Hadjar Dewantara halaman 28:
Suwardi Suryaningrat menjadi jurnalis pertama Indonesia yang terkena ranjau “delict pers” atas pidato dan tulisannya yang pedas dengan hukuman penjara di Semarang pada 5 Agustus 1920.
Suwardi Suryaningrat terkena delik pers yang kedua kalinya pada November 1920. Ia dituduh menghina Sri Baginda Ratu Wilhelmina, Badan Pengadilan, dan Pangreh Praja, dan menghasut untuk merobohkan Pemerintah Hindia Belanda.
Sesudah keluar dari penjara, tidak lama kemudian beliau masuk penjara lagi terkena “delict pidato”, dijatuhi hukuman 3 bulan dipenjara di Mlaten Semarang, kemudian dipindahkan ke Pekalongan.

Kesimpulan

Setelah membaca keterangan-keterangan di atas, mimin memilih uraian Darsiti Soeratman untuk mengompromikannya. Maka foto lengkap Ki Hajar Dewantara berpakaian penjara di atas bisa diberi keterangan lengkap demikian:

Dalam pakaian penjara, Ki Hadjar Dewantara berkesempatan mengunjungi kawan-kawannya dari staf Redaksi dan administrasi majalah/surat kabar Panggoegah di Yogyakarta. Nampak dalam foto dari kiri ke kanan: Moch. Sismadi Sastrosiswojo, Gatot Sastrodihardjo (Brotokesowo), Suwardi Surjaningrat, Boedi Mandojono, Doellatip.

Kunjungan itu Ki Hajar lakukan saat baru keluar dari tahanan Belanda di penjara Pekalongan akibat tuduhan melakukan pelanggaran pers, sebelum kemudian diangkut lagi ke Penjara Semarang.

Penjara Pusat Pekalongan:
5 Juni - 24 Agustus 1920, ditahan delik pers
8 Februari 1921 - Mei 1921?, dipenjara 3 bulan, delik pers

Penjara Mlaten Semarang, lalu dipindahkan ke Penjara Pusat Pekalongan:
Mei 1921 - September 1921?, dipenjara 3 bulan, delik pidato/berbicara

Dibebaskan 27 Sptember 1921

Baju penjara yang pernah beliau kenakan semasa di Penjara Pekalongan itu masih tersimpan di Museum Kirti Griya Tamansari Tamansiswa Yogyakarta.
Salinan bukti pembebasan Ki Hajar Dewantara

RUJUKAN

  • http://arsip.tembi.net/jaringan-museum/ki-hadjar-dewantara-dipenjara-bukan-karena-korupsi
  • 20 Mei Pelopor 17 Agustus, Kementerian Penerangan RI, 1950
  • Ki Hadjar Dewantara Perintis Perdjuangan Kemerdekaan Indonesia, Balai Pustaka, 1959
  • Perdjuangan dan Adjaran Hidup Ki Hadjar Dewantara, Mochammad Tauchid, Majelis Luhur Taman Siswa, 1963
  • Ki Hajar Dewantara, karya Darsiti Soeratman, terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985 
  • Pemikiran Tamansiswa tentang Pendidikan Budi Pekerti pada Masa Pra-Kemerdekaan, oleh Yuliati, dalam Jurnal Sejarah dan Budaya, Tahun Ketiga, Nomor 1, Juni 2010
  • KI HAJAR DEWANTARA Pemikiran dan Perjuangannya, Museum Kebangkitan Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017

Catatan: posting ini sedang dan terus mengalami beberapa kali pengeditan seiring info baru yang diperoleh

Berlangganan info terbaru blog ini melalui email:

0 Komentar "Dari Penjara ke Penjara, Sepenggal Kisah Perjuangan dan Kesetiaan Ki Hajar Dewantara"

Posting Komentar