Mendikbud: Guru SD Memberikan Landasan Tumbuh Kembang Setiap Anak
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali mengemukakan pentingnya reformasi sekolah yang menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yaitu: Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), penataan komite sekolah, penataan beban kerja guru, penataan peran kepala sekolah dan pengawas sekolah, dan sistem zonasi sekolah. Hal tersebut disampaikan Mendikbud saat membuka kegiatan Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Kelas Awal dan Tinggi Sekolah Dasar yang diadakan PPPPTK PKn dan IPS, Rabu (1 Agustus 2018). Berikut ini beberapa materi yang ada dalam pengarahan Mendikbud.
1. Program Penguatan Pendidikan Karakter
Mendikbud mengingatkan kembali pada para peserta tentang betapa krusial peranan guru SD dan SMP yang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi jenjang pendidikan dasar.
"Pendidikan dasar adalah pendidikan yang memberikan landasan bagi anak sebelum bertumbuh kembang lebih lanjut," ujar Muhadjir, "Kita bisa membayangkan betapa pentingnya sekolah dasar itu. Apalagi guru kelas harus serba bisa, jack of all trades, dongkrak dari segala dongkrak. Sungguh berat beban guru SD."
"PAUD adalah pekarangan, SD adalah pondasi batu kali, SMP sloof-nya, SMA/SMK bangunan utama, perguruan tinggi atapnya." demikian Muhadjir Effendy mengambil ibarat tentang peranan masing-masing jenjang pendidikan.
Sesuai amanah Nawacita khususnya Program Aksi Jokowi-JK, Muhadjir menuturkan bahwa pendidikan di SD ditetapkan berisikan pembentukan karakter yaitu budi pekerti atau akhlak sejumlah 70% dan pengetahuan umum atau pelajaran sejumlah 30%.
Kemendikbud dalam hal ini telah menetapkan lima nilai karakter utama sebagai panduan, yaitu: religiusitas, nasionalisme, integritas, gotong royong, dan kemandirian.
Sesuai amanah Nawacita khususnya Program Aksi Jokowi-JK, Muhadjir menuturkan bahwa pendidikan di SD ditetapkan berisikan pembentukan karakter yaitu budi pekerti atau akhlak sejumlah 70% dan pengetahuan umum atau pelajaran sejumlah 30%.
Jika landasan karakternya kuat, anak yang diberi ilmu akan menjadi bagus, tetapi jika karakternya rapuh, akan membahayakan jika diberi ilmu. Guru harus bisa menggali karakter-karakter baik untuk ditanamkan pada siswanya," pesan Muhadjir.
Kemendikbud dalam hal ini telah menetapkan lima nilai karakter utama sebagai panduan, yaitu: religiusitas, nasionalisme, integritas, gotong royong, dan kemandirian.
2. Penataan Peran Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
"Kepala sekolah bukan lagi pekerjaan tambahan guru, tetapi jabatan karir guru," tegas Muhadjir, ''Kepala sekolah tidak perlu mengajar karena tidak ada beban jam mengajar lagi. Beban kerjanya adalah menjadi manajer sekolah. Guru yang bagus jadi kepala sekolah, kepala sekolah yang bagus menjadi pengawas sekolah."
Selain sebagai manajer, kata Muhadjir, kepala sekolah bersama guru mengemban peran sebagai inspirator yang kreatif dan resource linker (penghubung sumber), yang bertindak mendatangkan ke sekolah apa saja yang dibutuhkan siswa, didatangkan ke sekolah.
3. Penataan Peran Komite Sekolah
Peran komite sekolah telah ditata melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ruh Permendikbud ini menurut Mendikbud adalah agar keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi ekosistem pendidikan yang dikenal sebagai tripusat pendidikan. Komite adalah tempat orang tua, sekolah, dan masyarakat duduk bersama untuk memikirkan bagaimana sekolahnya maju. Sekolah sebagai satker tidak tidak boleh melakukan pungutan dana bantuan satker adalah dari APBN dan APBD. Oleh karena itu, komite sekolah diberikan kewenangan menghimpun dana memajukan sekolah, membangun ekosistem pendidikan.
4. Beban Kerja Guru
Sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Lembaga-Lembaga Pemerintah, Kemendikbud telah menetapkan beban kerja guru atas jam kerja, yaitu 8 jam 5 hari kerja, tidak atas dasar tatap muka.
Setelah murid pulang, guru bertanggung jawab memantau anak selamat sampai di rumah di tangan orang tua, kemudian bersama kepala sekolah menyiapkan dan mengevaluasi membuat perencanaan kegiatan belajar serta semua yang diperlukan untuk sekolah pada hari berikutnya. Melalui rapat, guru dan kepala sekolah mendigentifikasi kejadian apa saja yang terjadi pada hari itu, baik yang buruk maupun yang bagus, kemudian didiskusikan dan dicari apa jalan keluarnya. Setelah dievaluasi, dipersiapkan apa yang akan dilakukan esok harinya. Jadi yang dievaluasi bukan mapel, tapi perencanaan pembelajaran. Evaluasi pelajaran sudah included dalam kegiatan mengajar.
"Bagaimana jika dijalankan 6 hari kerja? Silakan, tidak apa-apa."
Guna lima hari kerja adalah memberikan kesempatan dua hari bagi orang tua untuk mendidik anaknya sendiri, karena tanggung jawab utama pendidikan anak adalah pada orang tua, bukan diserahkan sepenuhnya ke sekolah yang membantu. Sekolah tetap memantau pembelajaran anak dalam keluarganya pada dua hari itu. Orang tua di situ termasuk guru itu sendiri. Sebagai orang tua, seorang guru diberi kesempatan mendidik anaknya sendiri, bukan hanya membesarkan pendidikan anak orang lain saja.
"Bagaimana jika dijalankan 6 hari kerja? Silakan, tidak apa-apa."
Guna lima hari kerja adalah memberikan kesempatan dua hari bagi orang tua untuk mendidik anaknya sendiri, karena tanggung jawab utama pendidikan anak adalah pada orang tua, bukan diserahkan sepenuhnya ke sekolah yang membantu. Sekolah tetap memantau pembelajaran anak dalam keluarganya pada dua hari itu. Orang tua di situ termasuk guru itu sendiri. Sebagai orang tua, seorang guru diberi kesempatan mendidik anaknya sendiri, bukan hanya membesarkan pendidikan anak orang lain saja.
5. Sistem Zonasi Sekolah
Inti sistem zonasi sekolah adalah pemerataan kualitas melalui penerimaan peserta didik baru berbasis tempat tinggal anak, bukan prestasi akademik. Zonasi dibagi berdasarkan koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota. Setiap zona otomatis akan menerima siswa dari zona tersebut. Dengan sistem zonasi ini, calon peserta didik baru sudah dapat diketahui, misalnya anak kelas 6 SD tahun ini yang akan menjadi peserta didik baru di SMP pada zona tersebut. Dengan demikian, SMP dapat memprediksi tahun depan sekolah butuh berapa rombel dan berapa ruang kelas baru. Siswa tidak perlu bingung ditolak di sekolah yang dimasuki.
"Sekolah favorit bukanlah sekolah yang mengambil input anak didiknya dari anak-anak cerdas atau anak orang kaya. Apa istimewanya lulusan bagus dari input anak-anak pandai?" gugat Muhadjir, "Sekolah favorit adalah sekolah yang berhasil mendidik anak wilayahnya dari yang biasa menjadi pandai dan lulus dengan baik. Itulah gambaran tugas sekaligus kinerja para guru."
0 Komentar "Mendikbud: Guru SD Memberikan Landasan Tumbuh Kembang Setiap Anak"
Posting Komentar