Kegiatan PLS bagi Siswa Baru menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016
Masa Orientasi Siswa (MOS) di sekolah kerap diwarnai tindakan perpeloncoan, perundungan (bullying), atau tugas membawa atribut aneh-aneh ke sekolah. Untuk menghapus hal-hal yang dipandang negatif tersebut, Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru.
Permendikbud ini mengatur pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Permendikbud tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru itu juga didukung oleh Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan.
Dengan kedua Permendikbud di atas, sekolah bersiap menghadapi tahun pelajaran baru dan menerapkan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang positif, nyaman, aman, cerdas berkarakter, dan menyenangkan bagi siswa baru.
Sumber: Fan Page Kemendikbud
Sumber: Fan Page Kemendikbud
0 Komentar "Kegiatan PLS bagi Siswa Baru menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016"
Posting Komentar