Mendikbud Atur Koordinator UPT Kemendikbud di Tiap Provinsi
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kemendikbud maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kemendikbud.
Mendikbud meninjau sarana prasarana PPPPTK PKn dan IPS didampingi para pejabat struktural. |
Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, juga untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas antarunit pelaksana teknis di lingkungan Kemendikbud di daerah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018 yang berisi beberapa hal sebagai berikut:
- Setiap Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah harus saling berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk mencapai rencana strategis Kemendikbud.
- Semua Kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Kemendikbud untuk:
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dengan melibatkan unit pelaksana teknis yang ada di wilayah kerjanya;
- mendayagunakan sarana dan parasarana antarunit pelaksana teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- mendayagunakan sumber daya manusia antarunit pelaksana teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- melaksanakan sinkronisasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugasunit pelaksana teknis di wilayah kerjanya; dan
- membuat laporan pelaksanaan koordinasi antarunit pelaksana teknis secara berkala dan disampaikan kepada Mendikbud melalui Sekretaris Jenderal.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam angka 1 dan angka 2 di atas, Mendikbud menetapkan koordinator unit pelaksana teknis di setiap provinsi sebagaimana terdaftar dalam surat edaran tersebut.
Unduh Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2018 melalui tautan di bawah ini:
0 Komentar "Mendikbud Atur Koordinator UPT Kemendikbud di Tiap Provinsi"
Posting Komentar