Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jabatan ASN terdiri atas:
A. Jabatan Pimpinan Tinggi
- jabatan pimpinan tinggi utama (setara jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian)
- jabatan pimpinan tinggi madya (setara jabatan eselon Ia dan eselon Ib)
- jabatan pimpinan tinggi pratama (setara jabatan eselon II)
B. Jabatan Administrasi
- jabatan administrator (setara jabatan eselon III)
- jabatan pengawas (setara jabatan eselon IV)
- jabatan pelaksana (setara jabatan eselon V)
C. Jabatan Fungsional
1. Jabatan fungsional keahlian
- ahli utama
- ahli madya
- ahli muda
- ahli pertama
2. Jabatan fungsional keterampilan
- penyelia
- mahir
- terampil
- pemula
Jabatan fungsional widyaiswara dan PTP merupakan jabatan fungsional keahlian/tingkat ahli.
Jabatan fungsional pustakawan dan arsiparis terdiri dari jalur terampil dan ahli. Perbedaan kedua jalur ini didasarkan atas latar belakang pendidikan pustakawan. Jalur terampil berlatar belakang pendidikan D-2/D-3 bidang kearsipan/perpustakaan atau D-2/D-3 non-kearsipan/non-perpustakaan ditambah diklat yang disetarakan, sedangkan jalur ahli berlatar belakang minimal S-1 kearsipan/perpustakaan atau S-1 nonkearsipan/nonperpustakaan ditambah dengan diklat bagi sertifikat ahli.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
0 Komentar "Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)"
Posting Komentar